Kebijakan Respons Insiden
1. Tujuan
Menetapkan kemampuan [ORGANIZATION] untuk mempersiapkan, mendeteksi, menahan, menghilangkan, dan memulihkan dari insiden keamanan siber secara terstruktur dan efektif.
2. Ruang Lingkup
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh insiden keamanan siber yang memengaruhi sistem informasi, data, dan operasi [ORGANIZATION], terlepas dari apakah insiden tersebut berasal dari internal atau eksternal.
3. Kebijakan
3.1 Tim Respons Insiden
[ORGANIZATION] harus membentuk dan memelihara Tim Respons Insiden Keamanan Komputer (CSIRT) dengan peran dan tanggung jawab yang ditetapkan termasuk: Komandan Insiden (koordinasi keseluruhan), Pemimpin Teknis (analisis teknis dan remediasi), Pemimpin Komunikasi (komunikasi internal dan eksternal), Penghubung Hukum (koordinasi regulasi dan hukum), dan Sponsor Eksekutif (otoritas keputusan untuk insiden besar).
Anggota CSIRT harus menerima pelatihan respons insiden setidaknya [CUSTOMIZE: tahunan] dan berpartisipasi dalam latihan tabletop setidaknya [CUSTOMIZE: dua kali setahun/tahunan].
Informasi kontak respons insiden 24/7 harus dipelihara dan dikomunikasikan kepada seluruh personel.
3.2 Klasifikasi Insiden
Insiden keamanan harus diklasifikasikan berdasarkan tingkat keparahan:
| Tingkat Keparahan | Deskripsi | Waktu Respons | Eskalasi |
|---|---|---|---|
| Kritis (P1) | Pelanggaran data aktif, ransomware, kompromi sistem kritis, serangan yang sedang berlangsung | [CUSTOMIZE: 15 menit] | Pemberitahuan eksekutif segera |
| Tinggi (P2) | Malware terkonfirmasi, akses tidak sah ke data sensitif, eksploitasi kerentanan signifikan | [CUSTOMIZE: 1 jam] | Pemberitahuan CISO dalam 2 jam |
| Sedang (P3) | Aktivitas mencurigakan, pelanggaran kebijakan, malware yang tertahan | [CUSTOMIZE: 4 jam] | Pemberitahuan Manajer Keamanan |
| Rendah (P4) | Pertanyaan keamanan, pelanggaran kebijakan minor, triase positif palsu | [CUSTOMIZE: 1 hari kerja] | Alur kerja standar |
3.3 Proses Respons Insiden
Proses respons insiden [ORGANIZATION] harus mengikuti fase-fase berikut: Persiapan (menjaga kesiapan dan alat), Deteksi dan Analisis (mengidentifikasi dan memvalidasi insiden), Penahanan (membatasi ruang lingkup dan dampak), Penghilangan (menghapus ancaman), Pemulihan (memulihkan operasi normal), dan Aktivitas Pasca-Insiden (pelajaran yang dipetik dan perbaikan proses).
Seluruh insiden harus didokumentasikan dalam sistem pelacakan insiden [ORGANIZATION] dari deteksi hingga penutupan.
Bukti harus dikumpulkan dan dipertahankan mengikuti prosedur yang valid secara forensik untuk seluruh insiden P1 dan P2.
Tinjauan pasca-insiden harus dilakukan dalam waktu [CUSTOMIZE: 5/10] hari kerja setelah penutupan insiden untuk seluruh insiden P1 dan P2.
3.4 Kewajiban Pelaporan
Seluruh personel harus melaporkan dugaan insiden keamanan kepada [CUSTOMIZE: Keamanan TI/SOC/Meja Bantuan] segera setelah penemuan.
Pemberitahuan pelanggaran regulasi harus dikoordinasikan oleh [CUSTOMIZE: Hukum/Petugas Privasi] dalam jangka waktu yang diwajibkan oleh hukum yang berlaku (misalnya, GDPR 72 jam, undang-undang pemberitahuan pelanggaran negara bagian).
Individu yang terdampak harus diberitahu sebagaimana diwajibkan oleh hukum, dengan konten pemberitahuan ditinjau oleh bagian Hukum.
4. Kepatuhan
Kepatuhan terhadap kebijakan ini wajib bagi seluruh personel dalam cakupannya. Kepatuhan akan dipantau melalui audit berkala, kontrol otomatis, dan tinjauan manajemen.
Pengecualian terhadap kebijakan ini harus didokumentasikan dengan justifikasi bisnis, disetujui oleh [CUSTOMIZE: CISO/Tim Keamanan], dan ditinjau setidaknya setiap tahun.
5. Penegakan
Pelanggaran terhadap kebijakan ini dapat mengakibatkan tindakan disipliner hingga dan termasuk pemutusan hubungan kerja atau kontrak, dan dapat mengakibatkan sanksi perdata atau pidana jika hukum yang berlaku telah dilanggar.
[ORGANIZATION] berhak mengaudit kepatuhan terhadap kebijakan ini kapan saja, dengan atau tanpa pemberitahuan.
6. Tinjauan dan Revisi
Kebijakan ini harus ditinjau setidaknya setiap tahun oleh [CUSTOMIZE: CISO/Pemilik Kebijakan] dan diperbarui seperlunya untuk mencerminkan perubahan dalam lanskap ancaman, persyaratan regulasi, atau struktur organisasi.
Semua revisi harus didokumentasikan dengan nomor versi, tanggal, penulis, dan deskripsi perubahan.
Persetujuan Kebijakan
Disetujui Oleh
Jabatan
Tanggal
Kontrol Dokumen