1. Tujuan
Menetapkan persyaratan untuk memantau jaringan [ORGANIZATION] terhadap ancaman keamanan, anomali, dan pelanggaran kebijakan.
2. Ruang Lingkup
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh infrastruktur jaringan, lalu lintas, dan komunikasi dalam atau yang melintasi lingkungan jaringan [ORGANIZATION].
3. Kebijakan
3.1 Pemantauan Lalu Lintas Jaringan
[ORGANIZATION] harus menerapkan kemampuan pemantauan jaringan yang memberikan visibilitas terhadap: seluruh lalu lintas yang melintasi perimeter jaringan (utara-selatan), lalu lintas antara segmen jaringan internal (timur-barat), kueri dan respons DNS, metadata lalu lintas terenkripsi (tanpa memecahkan enkripsi bila tidak diperlukan), dan aktivitas sesi akses jarak jauh.
Tangkapan paket penuh (PCAP) harus dipelihara untuk lalu lintas perimeter jaringan setidaknya selama [CUSTOMIZE: 72 jam/7 hari] untuk tujuan forensik.
Data aliran jaringan (NetFlow/IPFIX) harus dikumpulkan dan disimpan setidaknya selama [CUSTOMIZE: 30/90] hari.
3.2 Peringatan dan Respons
Peringatan otomatis harus dikonfigurasi untuk: koneksi ke indikator ancaman yang diketahui (IP, domain, URL), pola eksfiltrasi data (transfer keluar dalam jumlah besar, protokol yang tidak biasa), indikator pergerakan lateral, layanan jaringan baru atau tidak diotorisasi, dan penyimpangan dari baseline jaringan yang telah ditetapkan.
Peringatan keamanan jaringan harus ditriase dalam waktu [CUSTOMIZE: 15 menit/1 jam/4 jam] berdasarkan tingkat keparahan.
Proses operasi keamanan jaringan harus didokumentasikan yang mencakup: triase dan prioritas peringatan, prosedur investigasi, kriteria eskalasi, dan serah terima insiden ke tim respons insiden.
3.3 Penyaringan Lalu Lintas
Lalu lintas keluar harus disaring untuk memblokir: koneksi ke tujuan berbahaya yang diketahui, protokol yang tidak diotorisasi, dan transmisi tidak terenkripsi dari pola data sensitif.
Proxy web atau gateway web aman harus diterapkan untuk seluruh lalu lintas HTTP/HTTPS keluar dengan inspeksi SSL untuk [CUSTOMIZE: seluruh lalu lintas / kategori yang tidak dikecualikan].
Penyaringan URL/konten harus memblokir akses ke kategori termasuk: distribusi malware, phishing, dan domain command-and-control.
4. Kepatuhan
Kepatuhan terhadap kebijakan ini wajib bagi seluruh personel dalam cakupannya. Kepatuhan akan dipantau melalui audit berkala, kontrol otomatis, dan tinjauan manajemen.
Pengecualian terhadap kebijakan ini harus didokumentasikan dengan justifikasi bisnis, disetujui oleh [CUSTOMIZE: CISO/Tim Keamanan], dan ditinjau setidaknya setiap tahun.
5. Penegakan
Pelanggaran terhadap kebijakan ini dapat mengakibatkan tindakan disipliner hingga dan termasuk pemutusan hubungan kerja atau kontrak, dan dapat mengakibatkan sanksi perdata atau pidana jika hukum yang berlaku telah dilanggar.
[ORGANIZATION] berhak mengaudit kepatuhan terhadap kebijakan ini kapan saja, dengan atau tanpa pemberitahuan.
6. Tinjauan dan Revisi
Kebijakan ini harus ditinjau setidaknya setiap tahun oleh [CUSTOMIZE: CISO/Pemilik Kebijakan] dan diperbarui seperlunya untuk mencerminkan perubahan dalam lanskap ancaman, persyaratan regulasi, atau struktur organisasi.
Semua revisi harus didokumentasikan dengan nomor versi, tanggal, penulis, dan deskripsi perubahan.
Persetujuan Kebijakan
Disetujui Oleh
Jabatan
Tanggal
Kontrol Dokumen