1. Tujuan
Menetapkan persyaratan untuk mengamankan konfigurasi dan penggunaan browser web guna melindungi aset perusahaan [ORGANIZATION] dari ancaman berbasis web.
2. Ruang Lingkup
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh browser web yang terinstal pada aset perusahaan yang dikelola [ORGANIZATION] dan browser apa pun yang digunakan untuk mengakses aplikasi web [ORGANIZATION].
3. Kebijakan
3.1 Browser yang Disetujui
Hanya browser web yang disetujui yang menerima pembaruan keamanan rutin dari vendornya yang diotorisasi untuk digunakan pada aset perusahaan. Browser yang disetujui: [CUSTOMIZE: daftar browser, misalnya Chrome, Firefox, Edge].
Browser harus dipelihara pada versi stabil terbaru, dengan pembaruan diterapkan dalam waktu [CUSTOMIZE: 14/30] hari setelah rilis.
Browser yang sudah akhir masa pakai dilarang pada seluruh aset perusahaan.
3.2 Konfigurasi Browser
Konfigurasi browser harus dikelola secara terpusat melalui kebijakan grup, MDM, atau alat manajemen konfigurasi untuk menegakkan: pemblokiran situs web berbahaya yang diketahui melalui penyaringan URL, pembatasan ekstensi browser ke daftar izin yang disetujui, penonaktifan plugin yang tidak diperlukan (Flash, applet Java), pengaktifan fitur penjelajahan aman/perlindungan phishing, dan pemblokiran pop-up dari situs yang tidak tepercaya.
Pengguna tidak boleh dapat memodifikasi pengaturan browser terkait keamanan yang dikelola.
Data browser (kredensial yang di-cache, data pengisian otomatis) untuk sistem [ORGANIZATION] tidak boleh disinkronkan ke profil browser pribadi.
3.3 Penyaringan DNS
Penyaringan DNS harus diterapkan untuk memblokir akses ke domain berbahaya yang diketahui, situs phishing, dan kategori konten yang tidak pantas sebagaimana ditetapkan oleh [ORGANIZATION].
Penyaringan DNS harus berlaku untuk seluruh aset perusahaan, termasuk yang digunakan secara jarak jauh, melalui agen perlindungan tingkat DNS atau layanan DNS yang aman.
Upaya untuk melewati kontrol penyaringan DNS dilarang dan harus dipantau.
4. Kepatuhan
Kepatuhan terhadap kebijakan ini wajib bagi seluruh personel dalam cakupannya. Kepatuhan akan dipantau melalui audit berkala, kontrol otomatis, dan tinjauan manajemen.
Pengecualian terhadap kebijakan ini harus didokumentasikan dengan justifikasi bisnis, disetujui oleh [CUSTOMIZE: CISO/Tim Keamanan], dan ditinjau setidaknya setiap tahun.
5. Penegakan
Pelanggaran terhadap kebijakan ini dapat mengakibatkan tindakan disipliner hingga dan termasuk pemutusan hubungan kerja atau kontrak, dan dapat mengakibatkan sanksi perdata atau pidana jika hukum yang berlaku telah dilanggar.
[ORGANIZATION] berhak mengaudit kepatuhan terhadap kebijakan ini kapan saja, dengan atau tanpa pemberitahuan.
6. Tinjauan dan Revisi
Kebijakan ini harus ditinjau setidaknya setiap tahun oleh [CUSTOMIZE: CISO/Pemilik Kebijakan] dan diperbarui seperlunya untuk mencerminkan perubahan dalam lanskap ancaman, persyaratan regulasi, atau struktur organisasi.
Semua revisi harus didokumentasikan dengan nomor versi, tanggal, penulis, dan deskripsi perubahan.
Persetujuan Kebijakan
Disetujui Oleh
Jabatan
Tanggal
Kontrol Dokumen